HuKrim

Terdakwa Kasus Korupsi KONI Kota Kediri Ungkap Uang Setoran Kepada Pejabat Eksekutif dan Legislatif

KEDIRI – POROSNEWS.CO

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan para terdakwa, Kamis (30/10/2025).

Forum sidang ini seakan menjadi ajang perang total antar para terdakwa, yakni mantan Ketua KONI Kota Kediri, Kwin Atmoko Juwono, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo. 

Pada sidang itu para terdakwa saling serang satu sama lain untuk mencari pembenaran dirinya versi mereka masing-masing terkait soal terjadinya dugaan korupsi di kepengurusan KONI Kota Kediri.  

Seperti pembelaan kubu Arif Wibowo blak – blakan mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi di balik bukti- bukti formal yang terungkap di fakta persidangan, dibanding dua terdakwa lain, Kwin Atmoko dan Dian Ariyani. 

Baik pada pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum Eko Budiono SH.MH, maupun yang dibacakan sendiri oleh Arif Wibowo.

Pada sidang ini, dua terdakwa yaitu Kwin Atmoko dan Arif Wibowo, sama-sama membacakan pembelaan sendiri, di luar pembelaan yang dibacakan penasehat hukumnya.  

Persamaannya, semua terdakwa meminta dirinya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diarahkan kepada mereka dengan berbagai alasan masing-masing. 

Sementara pembelaan pribadinya, Arif Wibowo kembali mengungkap aliran dana ke pihak eksekutif dan legislatif, termasuk ke mantan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Sekda Bagus Alit serta ke pejabat Disbudparpora yang sebelumnya tidak disebut di depan persidangan. 

Malahan Arif seakan menantang jaksa penuntut umum untuk membuka CCTV di ruang Pemkot Kediri dan meminta jaksa menunjukkan bukti jika uang yang dia gunakan secara pribadi sedemikian besar sebagaimana dakwaan dan tuntutan. 

Hal ini disampaikan Arif karena  tidak terima dengan tingginya tuntutan jaksa. Dalam tuntutan jaksa menyebutkan ganti rugi uang negara yang dibebankan kepadanya senilai Rp 1,5 miliar lebih. 

Tuntutan itu seakan membuat Arif menjadi orang yang paling bertanggungjawab terjadinya korupsi dana KONI Kota Kediri karena paling banyak makan uang korupsi. 

Padahal jabatannya sebagai wakil bendahara tidak memiliki kewenangan apapun, kecuali membantu ketua dan bendahara. Selain itu tugasnya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah ketua dan bendahara.    

Arif juga mempertanyakan kepada jaksa, mengapa eksekutif dan legislatif yang menerima aliran dana dari KONI Kota Kediri tidak diperiksa? 

Padahal keterangan itu sudah pernah disampaikannya pada berita acara pemeriksaan ( BAP). “Takut ? hal tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru terjadi dan justru sudah menjadi tradisi,” ungkap Arif dalam pledoinya. 

Pada kasus ini Arif mengaku menjadi korban kesalahan yang dilakukan oleh ketua dan bendahara. Sebagai wakil bendahara, hanya menjalankan pekerjaan atas perintah sepengetahuan, dan persetujuan ketua dan bendahara.

Namun Arif mempertanyakan dalam perkara ini mengapa paling disalahkan dan dipojokkan ? 

“Kalau saya ketua, saya pantas kalau dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan yang terjadi di KONI Kota Kediri. Dimana letak keadilan, kalau wakil bendahara harus memikul dan bertanggungjawab atas kesalahan ketua dan bendahara ? Kalau saya bersalah, jangankan penjara 4 tahun, penjara 50 tahunpun siap saya jalani,” tandasnya. 

Sementara Eko Budiono,SH, Penasehat Hukum terdakwa Arif Wibowo, membuat pembelaan paling tebal dengan satu bendel besar yang dilengkapi dengan bukti- bukti dan fakta- fakta persidangan. Seakan dia ingin total membela kliennya.

Sedangkan Nur Baedah,SH, penasehat hukum Kwin Atmoko membuat pembelaan paling sedikit, setidaknya berdasarkan beberapa lembaran tulisan pembelaan yang dibacakan. 

Di depan persidangan, Eko Budiono,SH menjelaskan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa diterapkan dalam kasus ini. Karena perhitungan kerugian negara yang disebutkan JPU tidak benar dan perhitungannya tidak sesuai. 

Bahkan nilai penarikan uang pada dakwaan dan tuntutan juga berbeda. “Perhitungan jaksa penuntut umum tidak benar, ini menyangkut nasib orang. Tidak bisa dakwaan dan tuntutan dibuat asal-asalan, yang menunjukkan bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa tidak cermat. Dakwaan tidak bisa hanya menggunakan ilmu kira-kira,” tandasnya.

Sedangkan Nur Baedah SH, penasehat hukum terdakwa Kwin Atmoko menjelaskan, kliennya tidak bisa disalahkan karena sebagai Ketua Umum KONI Kota Kediri, sudah mendelegasikan tugas ke pengurus KONI lainnya, sesuai yang tertulis di Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing pengurus.

Sehingga jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya, menjadi tanggungjawab pengurus tersebut. 

Pada persidangan ini, para terdakwa mengikuti persidangan melalui online di Lapas Kelas II A Kediri. Sedangkan yang hadir di persidangan para penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, dan majelis hakim.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *