Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Ngancar Kediri Ditutut Hukuman Mati.
Kediri – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri yang pernah menghebohkan Kediri beberapa bulan lalu, digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Kamis (3/7/2205).
Pada sidang tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menutut hukuman mati kepada terdakwa Yusak Cahyo Utomo, dengan dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa telah melakukan tindakan keji yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia, termasuk satu anak kecil, yang menimbulkan trauma mendalam bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa digambarkan sebagai sadis dan tidak berperikemanusiaan, sehingga layak dijatuhi pidana maksimal.
Namun, Tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili Moh Rofian, menolak keras dakwaan JPU yang menilai perbuatan terdakwa sebagai pembunuhan berencana. Menurut Moh Rofian, berdasarkan rangkaian persidangan dan keterangan saksi, tidak ditemukan bukti kuat bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara terencana.
“Alat berupa palu yang digunakan bukan dibawa dari rumah, tetapi berada di lokasi, tepatnya di bawah ‘lincak’ yang juga merupakan tempat penyimpanan alat kerja milik ayah terdakwa, yang juga ayah korban. Jadi tidak ada persiapan sebelumnya,” ujar Moh Rofian.
Rofian menilai bahwa tindakan terdakwa terjadi secara spontan akibat dorongan emosional, bukan dengan niat membunuh.
“Kalau memang ingin membunuh, tentu alat yang dipilih bukan palu, tapi sabit atau bendo yang lebih mematikan,”ucap Rofian.
Yang jelas, lanjut Rofian, pihaknya akan menyiapkan pledoi (nota pembelaan) pada sidang berikutnya yang rencanakan akan digelar pada hari Kamis mendatang 17 Juli 2025.
Menanggapi penolakan tuntutan hukuman mati dari pihak kuasa hukum terdakwa, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menyatakan bahwa penolakan terhadap dakwaan adalah hal wajar dalam proses persidangan.

“Kami memberikan ruang pembelaan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya. Seluruh keberatan akan ditanggapi dalam sidang berikutnya,” ucapnya seraya menambahkan bahwa tuntutan hukuman mati ini, adalah kasus pertama di Kabupaten Kediri.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis pembunuhan satu keluarga telah di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada awal bulan Desember 2024 lalu.
Pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah Yusa Cahyo Utomo (35), yang merupakan adik korban, Kristina, kakak ipar Agus Komarudin, dan salah satu anak mereka, Christian Agusta. (Tim).