Daerah

Tertib Ikuti Pembinaan, Satu Narapidana Tindak Pidana Terorisme Lapas Kediri Bebas.

KEDIRI – POROSNEWS.CO

Satu Narapidana tindak pidana Terorisme Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri mendapatkan Pembebasan Bersyarat setelah berperilaku baik dan tertib mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.

Napiter berinisial HS merupakan terorisme kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Jawa Timur. Kini HS telah menunjukkan komitmennya untuk berubah dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

Plt Kalapas, Budi Ruswanto menyatakan, bahwa HS telah siap kembali ke masyarakat, setelah napiter tersebut, dengan konsisten telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik.

“Tentunya kami mengamati setiap perkembangan dan puncaknya napiter tersebut melaksanakan Ikrar Setia Kepada NKRI pada beberapa bulan yang lalu. Ikrar ini menunjukkan bahwa napiter tersebut telah menyesali dan tidak mengulangi kesalahannya. Dan hal ini merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak Remisi, dan Integrasi,”ucap Budi, Selasa (9/7/2024).

Napiter tersebut, lanjut Budi , juga telah menjalani proses pengamatan dan evaluasi oleh BNPT. Dan saat ini HS telah mendapatkan hak integrasinya serta siap untuk kembali ke masyarakat.

Ditambahkan oleh Budi, bahwa HS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan Vonis 5 Tahun Penjara dengan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan.

Selama menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kediri, lanjutnya lagi, HS mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan lapas berupa keterampilan, keagamaan, kemandirian, dan HS juga menunjukkan sikap kooperatif dengan baik.

“Sesuai arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur, Bapak Heni Yuwono bahwa beliau berharap agar semua narapidana, khususnya teroris dapat memanfaatkan setiap kesempatan yang ada di lapas untuk memperbaiki diri,”ujarnya.

Ditegaskan Budi, bahwa program pembinaan ini dirancang agar mereka (napiter) bisa kembali ke masyarakat dengan mental dan moral yang lebih baik sehingga keberhasilan program pembinaan tidak hanya bergantung pada fasilitas dan metode yang diterapkan, tetapi juga pada kesungguhan dan niat baik dari para narapidana untuk berubah. (son).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *