HuKrim

Tidak Gajian Sejak 2021, dr Erika Baru Terima SP 3 Dari RSM Ahmad Dahlan April 2025

KEDIRI – POROSNEWS.CO
Setelah mendapatkan surat peringatan ketiga (SP3), dr Erika Widayanti Lestari mantan Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah (RSM) Ahmad Dahlan telah mengirimkan jawaban kepada pimpinan RSM Ahmad Dahlan Kota Kediri.

Melalui kuasa hukumnya, Irwan Maftuhin,SH dari Law Office Mega Wulandari & Partner, dr Erika menyatakan ada beberapa poin sebagai jawaban termasuk hak-haknya sebagai karyawan berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.

Pada poin pertama jawaban, disampaikan terima kasih kepada RSM Ahmad Dahlan Kota Kediri. SP3 tersebut menjadi bukti bahwa kliennya masih diakui secara sah sebagai karyawan.

“SP 3 dari RSM Ahmad Dahlan merupakan pernyataan yang memiliki konsekuensi hukum terutama terkait hak-hak klien kami,” tandas Irwan Maftuhin,SH.

Namun juga menyayangkan rujukan yang menjadi dasar penerbitan SP 3 yang terkesan tidak memiliki keterkaitan sama sekali.

Pihak RSM Ahmad Dahlan menyebutkan SK pemberhentian dr Erika sebagai direktur RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung yang dikeluarkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jombang sebagai dasar penerbitan SK.

“Padahal dalam ketentuan Peraturan Kekaryawanan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur menyebutkan SP 1, SP 2 dan SP 3 diterbitkan berdasarkan Berita Acara Pelanggaran dari atasan langsung, bagian SDI, dan unit terkait,” jelas Irwan.

Atas pertimbangan itulah, Irwan menganggap ada kerancuan dalam penerbitan SP 3 terhadap kliennya.

Selain itu, Irwan juga mempertanyakan hak-hak materiil kliennya sebagai karyawan, karena sejak Juni 2021, keliennya tidak lagi menerima gaji dari RSM Ahmad Dahlan Kota Kediri.

“Jadi klien saya justru merasa dirugikan karena ia tidak mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan sejak bulan Juni 2021,” ungkapnya.

Terkait SK Pemberhentian dari PDM Kabupaten Jombang yang menjadi dasar penerbitan SP 3, Irwan menyebut masih akan melakukan upaya hukum.

Karena menurutnya, SK Pemberhentian dari PDM Kabupaten Jombang merupakan bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Dijelaskan, dr Erika Widayanti Lestasi mendapatkan SP 3 dari RSM Ahmad Dahlan Kota Kediri karena dianggap melakukan tindakan indisipliner.

Dalam SP 3 yang diterbitkan tanggal 17 April 2025 itu, pihak RSM Ahmad Dahlan juga menyebut akan melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara pihak pimpinan RSM Ahmad Dahlan belum bisa dikonfirmasi, karena dari penjelasan stafnya masih ada kegiatan rapat.(dim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *