Tim Kuasa Hukum Pasangan Nomor Urut 2 Laporkan Dugaan Pelanggaran APK di Kota Kediri
KEDIRI-POROSNEWS.CO
Tim kuasa hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota Kediri nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica – Regina Nadya Suwono (FREN) kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kota Kediri, Senin (28/10/2024).
Kedatangan tim kuasa hukum untuk melaporkan kembali dugaan pelanggaran terkait pemasangan dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah Kota Kediri.
Yogik Setiyo Nugroho, melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan dan perusakan APK yang ditemukan di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota Kediri.
Menurut laporan mereka, ada beberapa APK milik pasangan nomor urut 2 yang dirusak, serta adanya dugaan pemasangan APK di lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti tempat-tempat ibadah.
“Kami selaku kuasa hukum pasangan nomor urut 2, agar Bawaslu Kota Kediri segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penertiban terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK ini,” tandasnya.
Sementara Revani Sasmitaning W, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian awal untuk memastikan apakah laporannya memenuhi syarat formil dan materiil yang diperlukan.
“Jika ada kekurangan dalam laporan, pihak pelapor akan diminta untuk memperbaikinya. Namun, jika laporan tersebut lengkap, maka Bawaslu akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Revani.
Bawaslu Kota Kediri diharapkan dapat segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Kota Kediri.
Selain laporan perusakan dan pemasangan APK juga ada satu laporan pencegahan yang disampaikan oleh pegiat LSM Saroja ke Kantor Bawaslu Kota Kediri.(dim)