Usai Menjalani Hukuman Pidana Dua WNA Asal Iran Dideportasi Kantor Imigrasi Kediri
KEDIRI – POROSNEWS.CO
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali mendeportasi warga
negara asing yang melanggar hukum. Kali ini dua warga negara Iran, masing-masing ZAR dan ER dikenakan tindakan deportasi oleh Kantor Imigrasi Kediri. 
Kedua warga negara Iran ini memiliki hubungan keluarga yaitu ZAR sebagai ayah dan ER anaknya. Dua WNA Iran 
diketahui datang ke negara Indonesia menggunakan visa kunjungan. 
Yang pertama kali datang ke Indonesia adalah ER, sang anak yang datang pada tanggal 21 Januari 2025 melalui bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan sang ayah berinisial ZAR yang menyusul kemudian pada 6 Maret 2025 melalui Bandara
Ngurah Rai, Bali.
Berdasarkan pengakuan kedua warga negara Iran, maksud dan tujuan kedatangannya untuk berlibur dan melakukan bisnis jual beli baju yang akan dikirimkan ke Iran.
Kedua warga negara Iran ini berkeliling ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun dan beberapa tempat lain
di Pulau Jawa hingga terakhir di Nganjuk.
Adapun tindak pidana yang dilaporkan berupa pencurian terjadi di wilayah Nganjuk sekitar bulan Mei 2025. Tindak pidana ini terjadi di sebuah toko dan sempat viral di media sosial.
Setelah dilaporkan oleh korban kepada pihak berwajib, kedua warga negara Iran ini berhasil diamankan pada tanggal 19 Mei 2025.
Modus operandi yang mereka dilakukan pembelian barang di toko
atau warung, peran sebagai pembeli dilakukan oleh sang ayah, ZAR. 
Setelah membayar, pelaku ZAR akan meminta kembalian uang pecahan kecil atau menukar uang pecahan kecil. Dalam kondisi ini, penjaga toko akan teralihkan perhatiannya dan
kemudian sang anak berinisial ER akan mencuri uang di dalam laci kasir atau mengambil barang berharga di atas meja kasir.
Setelah berhasil diamankan pihak berwajib kedua warga negara Iran ini
menjalani proses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Keduanya diputuskan bersalah melanggar pasal pasal 363 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan putusan Nomor: 216/Pid.B/2025/PN NJK, kedua
warga negara Iran ini dijatuhi pidana penjara 5 (lima) bulan penjara.
Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 setelah menjalani masa hukuman, dilakukan serah terima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri. Kedua warga negara Iran ini kemudian dilakukan pemeriksaan untuk tindakan selanjutnya.
“Berdasar undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa
tindakan deportasi. Bagi kedua warga negara Iran ini, tindakan deportasi ini dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dan setelah selesai menjalani hukum pidana,” tandas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.
Pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, dengan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Kediri, kedua warga negara Iran dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman namanya di dalam daftar penangkalan.
Tindakan deportasi melalui bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA900 dengan rute Jakarta-Doha dan dilanjutkan
dengan rute Doha-Tehran.
“Kami menghimbau bagi masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri yaitu di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk dan Jombang untuk melaporkan apabila melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing terutama pelanggaran keimigrasian. Mari kita pastikan hanya warga negara asing yang memberikan manfaat saja yang boleh beraktifitas di wilayah kita” tandas Frizky sapaan akrab Kepala
Kantor Imigrasi Kediri.(dim)

