Daerah

Jawab Aspirasi Pedagang, Perumda Pasar Joyoboyo Jelaskan Kebijakan Pengelolaan Pasar

KEDIRI – POROSNEWS.CO

Menanggapi dinamika dan aspirasi yang disampaikan para pedagang beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Kediri melalui Perumda Pasar Joyoboyo memberikan penjelasan terkait sejumlah persoalan tentang pengelolaan pasar.

Penjelasan disampaikan langsung Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi di hadapan sejumlah insan pers di ruang rapat Perumda Pasar Joyoboyo, Rabu (23/9/2026) malam.

Dalam keterangannya Luthfi mengatakan, pihaknya perlu menjawab aspirasi yang disampaikan oleh pedagang, khususnya pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing.

Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi yang utuh kepada pedagang dan masyarakat, sekaligus menjaga pengelolaan pasar tetap tertib, transparan dan memberikan manfaat bagi seluruh pengguna pasar.

Terkait polemik mengenai mekanisme pembayaran jasa pelayanan sewa kios dan los di pasar, Luthfi menjelaskan, terdapat dua komponen biaya yang dibayarkan oleh pedagang, yakni jasa pelayanan sewa dan jasa administrasi.

Untuk jasa administrasi, besaran yang dikenakan kepada pedagang adalah Rp 200.000 per tahun. Sementara besaran jasa pelayanan sewa kios dan los bervariasi, tergantung pada lokasi dan jenis tempat usaha yang digunakan.

Luthfi menambahkan, untuk memberikan kemudahan dan menyesuaikan dengan kemampuan serta kondisi pedagang, pihaknya menyediakan beberapa pilihan mekanisme pembayaran.

Pedagang dapat melakukan pembayaran secara langsung maupun secara bertahap, baik harian, mingguan, maupun bulanan. Lebih lanjut, Luthfi menegaskan bahwa besaran jasa pelayanan sewa kios dan los maupun biaya administrasi tersebut tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2023.

Sementara terkait pemasangan portal atau barrier gate di sejumlah pasar, Luthfi menjelaskan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya penataan dan pengelolaan pasar, khususnya untuk meningkatkan keamanan, menertibkan akses keluar-masuk kendaraan, serta meminimalkan potensi kebocoran pendapatan dan parkir liar.

“Dalam Rencana Bisnis Tahun 2024–2028, pada tahun 2026 direncanakan ada lima pasar yang akan dipasangi barrier gate. Dengan sistem ini, kendaraan yang masuk akan mendapatkan slip atau bukti masuk, sehingga arus keluar-masuk kendaraan dapat tercatat. Ini juga menjadi bagian dari upaya kami meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan,” ujar Luthfi.

Pendapatan ini untuk mendukung operasional pasar seperti perbaikan, keamanan, kebersihan yang manfaatnya kembali kepada pengguna pasar.

Selain itu, penerapan sistem barrier gate juga memberikan kemudahan bagi pengunjung pasar. Yakni apabila pengunjung yang berada di area pasar kurang dari lima menit tidak dikenakan biaya parkir. Pengunjung juga tidak perlu melakukan pembayaran parkir kembali apabila masih memiliki dan dapat menunjukkan slip atau bukti pembayaran yang masih berlaku pada hari yang sama.

Luthfi juga memberikan penjelasan mengenai jumlah karyawan yang mendukung operasional pasar. Dirinya menegaskan tidak ada penambahan karyawan. Justru jumlah karyawan berkurang sebanyak 21 orang. Pada Tahun 2023, jumlah karyawan Perumda Pasar Joyoboyo tercatat sebanyak 244 orang.

Sementara pada Tahun 2026 jumlah tersebut turun menjadi 223 orang. Dengan rincian 6 kepala bagian, 28 staf, 7 koordinator pasar, 7 bendahara, 6 petugas TU, 13 petugas penarik jasa pelayanan pasar, 57 petugas parkir, 46 petugas keamanan, 44 petugas kebersihan dan 9 petugas pintu masuk.

Terkait legalitas pedagang, Luthfi menjelaskan bahwa di Pasar Bandar terdapat 618 pedagang, dengan 75 pedagang atau sekitar 12 persen yang saat ini masih dalam proses melengkapi legalitas.

Sementara itu, di Pasar Pahing terdapat 1.227 pedagang, dengan 243 pedagang atau sekitar 19 persen yang juga belum melengkapi legalitas.

“Legalitas merupakan salah satu persyaratan dalam menjalankan aktivitas perdagangan di pasar. Hal ini penting untuk memberikan kepastian serta perlindungan terhadap hak dan kepentingan pedagang. Kami terus mendorong dan memfasilitasi pedagang yang belum melengkapi legalitas agar dapat segera memenuhi persyaratan yang berlaku,” terang Luthfi.

Luthfi menyampaikan, selain persoalan legalitas, terdapat sejumlah pedagang yang masih memiliki tunggakan jasa layanan pasar dengan besaran yang bervariasi. Pihak pengelola telah memberikan berbagai kemudahan dan kesempatan kepada pedagang untuk menyelesaikan kewajibannya.

Upaya itu dilakukan melalui mediasi dan komunikasi secara langsung dengan pedagang. Untuk penyelesaian tunggakan, Luthfi menuturkan pihaknya tidak serta-merta melakukan penindakan serta memberikan ruang dan kemudahan kepada pedagang untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Sejak tahun 2023, kami telah melakukan mediasi sebanyak 7 kali sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian yang baik. Kami sudah mendata siapa saja pedagang yang jasa layanannya kurang bayar. Jika memang membutuhkan kemudahan, silakan dibicarakan dengan baik karena kami terbuka untuk berkomunikasi asalkan persoalannya bisa diselesaikan sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.

Luthfi juga menyebut adanya dugaan penyewaan kembali kios kepada pihak lain dengan nilai jasa pelayanan sewa yang jauh lebih tinggi dibandingkan tarif resmi dari Perumda Pasar Joyoboyo. Ia menegaskan pengalihan penyewaan kios di bawah tangan tidak diperbolehkan.

Untuk memastikan seluruh pedagang memiliki legalitas yang jelas, Perumda Pasar Joyoboyo akan mengirimkan surat kepada pedagang yang belum mengurus legalitas.

Pedagang diberikan waktu 7 hari untuk mengurus legalitas dan melakukan perjanjian dengan Perumda Pasar Joyoboyo, serta menaati aturan yang telah ditetapkan.

“Mulai besok surat akan kami kirimkan. Kami beri waktu 7 hari kepada pedagang untuk mengurus legalitas. Setelah 7 hari, apabila masih ada yang tidak sesuai aturan, kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan,” tegasnya.

Melalui berbagai penjelasan tersebut, Luthfi berharap masyarakat dan pedagang memperoleh informasi yang jelas mengenai kebijakan pengelolaan pasar. Pihaknya membuka dan memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin berdagang di pasar.

“Fasilitas pasar terbuka bagi masyarakat yang ingin berdagang sepanjang mematuhi aturan yang berlaku. Masyarakat dapat langsung mendatangi kantor pengelola di masing- masing pasar untuk memperoleh informasi terkait pendaftaran,” terangnya.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *