Diduga Terlibat Judi Online, 38.375 Rekening Telah Diblokir
JAKARTA – POROSNEWS.CO
Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas 38.375 rekening atau meningkat dari sebelumnya 36.735 rekening.
Hal itu terungkap pada Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK yang dipimpin Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi, Senin (7/9/2026).
Dijelaskan, rekening yang telah diblokir tersebut terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi).
Tindaklanjut dari laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.
Pada konferensi pers juga disampaikan dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Kota Berkasi, Jawa Barat. Penutupan dilakukan terhitung sejak 19 Agustus 2026.(dim)

