Bahtsul Masail Waqi’iyyah Bahas Penghapusan Jejak Digital
KEDIRI – POROSNEWS.CO
Bahtsul Masail Waqi’iyyah dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 digelar Aula Induk Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Ahad (21/6/2026).
Bahtsul Masail ini dihadiri puluhan Lembaga Bahtsul Masail dari tingkat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pondok Pesantren.
Terdapat tiga isu terkini yang dibahas dalam forum, salah satunya adalah Hak untuk Dilupakan (Right To be Forgotten/RTbF) terkait jejak digital yang memuat unggahan berisi kesalahan atau aib masa lalu yang dapat berdampak pada kehidupan masa kini seseorang.
KH Ahsin Tohari memaparkan rumusan masalah tersebut. Sementara itu, Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma’afi menjadi pimpinan sidang bahtsul masail.
Tampak kekhasan ala nahdliyyin saat prosesi bahtsul masail berlangsung dengan berbagai pendapat dan ibarot dilontarkan dalam menanggapi rumusan masalah ini.
Pembahasan masalah mengerucut pada penyebarluasan aib melalui platform digital mengarah pada keharaman karena merujuk pada hukum asal ghibah. Namun, ada perincian tertentu yang memungkinkan penetapan unggahan digital yang memuat kesalahan pada orang yang berpotensi mengemban amanah tertentu terkait kepentingan publik.
Salah satu yang menarik, usulan dari peserta bahtsul masail asal PWNU Bali yang menyebut bahwa perlu melihat jenis kesalahannya terlebih dahulu.
“Jika kesalahannya berhubungan dengan haqqullah, maka haram disebarluaskan dan tidak boleh diarsipkan dalam internet karena orang tersebut memiliki hak untuk melanjutkan hidupnya, terlebih ia sudah bertaubat,” ujar peserta asal PWNU Bali tersebut.
“Namun, jika kesalahnnya berkaitan dengan haqqul adami, yang berkaitan dengan kepentingan publik boleh disebarluaskan biqadri hajat, tidak melebar ke kesalahan-kesalahan yang tidak relevan,” jelasnya.(dim)

