Daerah

APBD Perubahan Kota Kediri Tahun Anggaran 2026 Mengalami Defisit Rp 401 Miliar

KEDIRI – POROSNEWS.CO

Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Senin (14/9/2026).

Penyampaian tersebut berlangsung di Ruang Soekarno Hatta Kantor BKPSDM dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus.

Dalam penjelasannya, Gus Qowim menyampaikan, perubahan APBD 2026 diperlukan karena terdapat sejumlah kondisi dan kebijakan yang mempengaruhi.

Di antaranya, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD awal Tahun Anggaran 2026, baik berupa pelampauan maupun tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah. Selain itu, terdapat sisa anggaran pada alokasi belanja daerah, perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah, serta pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

“Penyesuaian anggaran dilakukan karena kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur, serta penyesuaian target pendapatan dan belanja daerah,” jelasnya.

Wakil Wali Kota Kediri menambahkan, perubahan APBD juga memperhitungkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2025. SILPA tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan.

Dari sisi pendapatan, Gus Qowim memaparkan, APBD Tahun Anggaran 2026 yang semula direncanakan sebesar Rp 1.256.521.245.527,15 berkurang menjadi Rp 1.246.990.516.095,38. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 0,76 persen. Pendapatan daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.

Sementara pada sisi belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga, terjadi kenaikan dari semula Rp 1.543.173.625.459,81 menjadi Rp 1.648.070.996.982,12 atau meningkat sebesar 6,80 persen.

“Sisi pendapatan daerah setelah perubahan dibandingkan dengan kebutuhan belanja daerah setelah perubahan, maka APBD Tahun Anggaran 2026 setelah perubahan mengalami defisit sebesar Rp 401.080.480.886,74 dan diseimbangkan melalui pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya sesuai dengan hasil audit BPK atas laporan keuangan tahun 2025,” terang Gus Qowim.

Di akhir penjelasannya, Gus Qowim menegaskan, rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Wali Kota Kediri tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *