Begini Penjelasan Dispendukcapil Kota Kediri Soal Penggunaan dan Fotokopi KTP-el Untuk Layanan Publik
KEDIRI – POROSNEWS.CO
Isu larangan penyerahan KTP elektronik (KTP-el) saat mengakses layanan publik dan fotokopi KTP-el untuk berbagai kebutuhan administrasi, termasuk check-in hotel, dipastikan tidak benar. Pernyataan klarifikasi itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi.
Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri juga menegaskan, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan KTP-el maupun fotokopi KTP-el seperti biasa.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho menjelaskan, informasi yang ramai beredar di masyarakat sebenarnya lebih mengarah pada imbauan untuk berhati-hati dalam penggunaan data pribadi, bukan pelarangan penggunaan KTP-el fisik maupun fotokopinya.
“Jadi sebenarnya tidak ada perubahan besar. Fotokopi KTP-el masih bisa digunakan, termasuk untuk kebutuhan administrasi sehari-hari seperti check-in hotel,” jelasnya, Selasa (12/5/2026)
Dijelaskan, apabila suatu instansi atau layanan sudah memiliki fasilitas tap KTP-el maupun sistem digital terintegrasi, maka penggunaan sistem tersebut memang lebih diutamakan dibandingkan penggunaan fotokopi.
“Kalau di lokasi sudah tersedia mesin tap KTP-el, maka diutamakan menggunakan sistem tap dibandingkan fotokopi. Namun kalau belum tersedia, masyarakat tetap bisa menggunakan KTP-el maupun fotokopi KTP-el,” jelas Marsudi.
Meski demikian, sejumlah layanan publik memang saat ini sudah mulai terintegrasi menggunakan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti BPJS, NPWP, pembayaran pajak, hingga berbagai layanan berbasis web portal lainnya.
Dispendukcapil Kota Kediri juga memastikan isu yang sempat viral tersebut tidak menimbulkan dampak signifikan di tengah masyarakat Kota Kediri.
“Sejauh ini di Kota Kediri aman dan tidak ada dampak signifikan. Masyarakat juga tetap aman menggunakan KTP-el untuk kebutuhan administrasi,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam menggunakan data pribadi guna menghindari potensi penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(dim)

