Sengketa Waris Rp10 Miliar di Kediri Mandek 6 Tahun, Dugaan Pemalsuan Dokumen Menguat
Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa waris senilai sekitar Rp10 miliar di Kediri kembali menjadi sorotan. Laporan adanya dugaan pemalsuan dokumen sebenarnya sudah masuk sejak 2020 lalu.
Namun perkara ini belum juga menetapkan tersangka, meski gelar perkara telah dilakukan di Polda Jawa Timur. Dalam perkara ini, terlapor Istiqomahtul Muanah mengaku sebagai istri sah dari Husin bin Nur Hasan, yang merupakan ayah kandung pelapor. Sementara itu, dalam surat nikah yang ditunjukkan pelapor, disebutkan istri Husin, bernama Sjafaatun binti Rais yang menikah pada 21 September 1962.
Pihak pelapor yaitu Abdul Kholiq Mukhlisin (61), warga Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri melalui kuasa hukumnya Advokat Mohammad Karim Amrullah, mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti hasil gelar perkara dengan menetapkan tersangka bagi pihak yang bertanggung jawab.
“Dalam gelar perkara terungkap adanya indikasi kuat manipulasi data kependudukan, termasuk perubahan identitas dan keterangan yang tidak sesuai fakta,” ujar Advokat Karim Amrullah, usai mempertanyakan kejelasan perkara tersebut ke Polres Kediri, Jumat sore (1/5/2026).
Menurut Karim, dugaan perubahan identitas tersebut berkaitan dengan penentuan status ahli waris atas harta peninggalan almarhum Husin bin Nur Hasan (orang tua pelapor). Pihak pelapor menilai data administrasi yang digunakan pihak lawan tidak konsisten dan diduga direkayasa.
Karim menambahkan, pihaknya mengantongi dokumen administrasi kependudukan yang dinilai sah sebagai dasar klaim kliennya. Ia menegaskan, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa waris, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana apabila terbukti terjadi pemalsuan dokumen.
“Jika benar ada manipulasi data, ini bukan sekadar perkara perdata, tetapi bisa mengarah pada tindak pidana, mafia tanah,”tandas Karim.
Masih menurut Karim, kasus ini menambah daftar sengketa pertanahan yang diduga melibatkan praktik manipulasi dokumen.
“Transparansi dan ketelitian dalam verifikasi data kependudukan menjadi kunci untuk mencegah potensi praktik yang kerap dikaitkan dengan modus “mafia tanah”,”tutup Advokat Karim Amrullah.
Abdul Kholiq (pelapor) menambahkan memang terdapat perbedaan nama dan identitas dalam sejumlah dokumen, termasuk perubahan nama dari Istiqomahtul Muawanah menjadi Istiqomahtul Muanah, serta ketidaksesuaian nama orang tua. Ia juga menyoroti data pernikahan yang dinilai janggal karena mencantumkan usia yang belum memenuhi syarat.
“Kalau mengacu pada tanggal lahir, usia saat menikah masih di bawah ketentuan. Ini menjadi salah satu hal yang kami pertanyakan,” katanya.
Ia menduga terdapat kejanggalan dalam dokumen yang digunakan pihak lawan untuk mengklaim sebagai ahli waris, termasuk perubahan identitas dari Istiqomahtul Muawanah menjadi Istiqomahtul Mu’anah serta perubahan nama orang tua.
“Di dokumen itu tertulis lahir 25 Desember 1968, tapi menikah 1983. Usianya saat itu baru 14 tahun 7 bulan. Belum masuk usia nikah dan tanpa penetapan pengadilan, sehingga ini jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Abdul Kholiq berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan mengedepankan data resmi dalam menangani perkara ini.
“Saya minta polisi, jaksa, dan hakim yang sudah disumpah bisa menegakkan keadilan sesuai data (yang) valid,” kata Abdul Kholiq.
Sengketa waris itu sendiri menyangkut aset berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 7 hektare yang tersebar di lima lokasi dengan nilai ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Hingga kini, pihak penyidik Polres Kediri masih melakukan pendalaman pasca gelar perkara. Penetapan tersangka disebut masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. (Tim).

