HuKrim

BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Cannabinoid Berkedok Impor Barang

SURABAYA -POROSNEWS.CO
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap jaringan narkotika internasional
yang menyelundupkan narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) asal Thailand dengan berkedok impor barang, Rabu (1/7/2/2026).

Rilis BNN RI yang diterima redaksi Porosnews.co menyebutkan, dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3,37 ton cannabis buds serta 12 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian proses importasi.

Pengungkapan ini merupakan implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya penguatan pemberantasan narkoba melalui sinergi antarlembaga.

Kasus ini juga menjadi pengungkapan pertama di Indonesia terhadap penyelundupan cannabis buds melalui jalur perdagangan internasional dan kepabeanan resmi menggunakan kontainer.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan serta surveillance terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses importasi hingga akhirnya melakukan tindakan secara serentak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan 4 kontainer berisi narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid dengan dua modus penyembunyian, yakni di dalam 500 koper serta di antara muatan yang dilabeli sebagai produk lateks. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3.371.400 gram atau 3,37 ton bruto.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan dua warga negara
asing yang berada di luar Indonesia, yakni seorang warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J.

Penyidik masih terus mendalami
keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana, perusahaan yang digunakan, serta kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa.

Berdasarkan hasil pendalaman, kuncup bunga cannabinoid tersebut diduga akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) untuk bahan baku cairan isi ulang rokok elektronik (vape).

Dari penyitaan narkotika tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp 4,585 triliun.

Pengungkapan ini menunjukkan adanya perubahan pola operasi jaringan narkotika internasional dengan menyalahgunakan sistem perdagangan internasional dan dokumen kepabeanan resmi sebagai kamuflase untuk menyelundupkan narkotika.

Karena itu, penguatan kerja sama intelijen, pertukaran data kepabeanan, dan sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mendeteksi penyimpangan pada aktivitas perdagangan internasional.

BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama nasional maupun internasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, serta
seluruh pemangku kepentingan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan mengantisipasi perkembangan modus operandi jaringan narkotika internasional.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *