Daerah

LBH Ansor Kabupaten Kediri Desak Polisi Tidak Terbitkan Izin dan Rekomendasi Kegiatan Sound Horeg

KEDIRI – POROSNEWS.CO

Berkaitan dinamika masyarakat terkait penggunaan sound horeg di wilayah Kabupaten Kediri, pengurus Cabang LBH ANSOR Kabupaten Kediri, menyatakan  dukungan penuh sikap dan aspirasi  Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama  (PCNU) Kabupaten Kediri,  Pimpinan  Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kediri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kediri.

Hal itu disampaikan Ketua LBH Ansor Kabupaten Kediri Taufiq Dwi Kusuma dalam pernyataan sikap tentang Penggunaan Sound Horeg di wilayah Kabupaten Kediri yang diterima Redaksi Porosnews.co, Jumat (11/9/2026). 

Dijelaskan Taufiq, dukungan itu bentuk  kepedulian  kelembagaan  terhadap  ketertiban umum, kemaslahatan masyarakat, norma sosial, nilai kesopanan, moralitas, serta perlindungan terhadap generasi muda di Kabupaten Kediri. 

LBH Ansor Kabupaten Kediri juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri mencabut  dan membatalkan  Surat  Edaran  Nomor  200.1.3.1/19/418.62/2026  tentang Penggunaan  Sound  System/Pengeras  Suara  di  Wilayah  Kabupaten  Kediri  yang  ditetapkan pada 5 Agustus 2026.

Menurut  pandangan LBH Ansor, pengaturan  mengenai  penggunaan  sound  system/pengeras suara  tidak  semestinya  hanya  ditinjau  dari  aspek  teknis-administratif,  seperti  tingkat kebisingan, waktu operasional, dimensi kendaraan, dan persyaratan perizinan penyelenggaraan kegiatan, tetapi juga perlu memperhatikan aspek ketertiban umum, kepentingan masyarakat, dampak sosial, norma kesusilaan, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, serta kemaslahatan umum. 

“Kami  memahami  penyelenggaraan  hiburan  merupakan bagian dari  aktivitas sosial masyarakat. Namun setiap bentuk  kegiatan di  ruang publik semestinya dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma kesusilaan, ketertiban umum, serta hak dan kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya. 

Dalam praktiknya, pada sebagian penyelenggaraan hiburan sound horeg terdapat bentuk pertunjukan yang dinilai tidak sejalan dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat, antara lain penggunaan pakaian yang dinilai kurang pantas serta bentuk jogetan yang berlebihan atau bernuansa erotis. 

Selain  itu, terdapat oknum  peserta  kegiatan  yang  mengonsumsi  minuman beralkohol  dalam beberapa pelaksanaan  kegiatan. Kondisi itu perlu mendapatkan perhatian karena berpotensi  menimbulkan  gangguan  keamanan  dan ketertiban masyarakat serta dampak sosial lainnya. 

Taufiq menjelaskan, pernyataan  ini  tidak  dimaksudkan  untuk  melakukan  generalisasi  terhadap seluruh penyelenggara, pelaku usaha, maupun masyarakat yang terlibat dalam kegiatan sound horeg, melainkan  merupakan  penilaian  terhadap  praktik-praktik  tertentu  yang  berpotensi menimbulkan mudharat dan dampak negatif bagi masyarakat. 

LBH Ansor Kabupaten Kediri memandang kepentingan perlindungan generasi muda  dan  pembinaan  moralitas  masyarakat merupakan  aspek yang patut  menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan publik. 

Jangan sampai perkembangan suatu bentuk hiburan justru menimbulkan dampak yang berpotensi  mengganggu  pembentukan  karakter, nilai  kesopanan,  norma  kesusilaan,  serta moralitas generasi muda Kabupaten Kediri. 

“Kami  berpandangan apabila  suatu  kegiatan hiburan  dalam pelaksanaannya  berpotensi  menimbulkan  lebih  banyak kemudaratan daripada kemanfaatan, maka Pemerintah Daerah memiliki alasan yang patut untuk melakukan evaluasi, pengendalian, dan penataan kembali terhadap kebijakan yang mengatur kegiatan tersebut,” tambahnya.   

LBH  Ansor  Kabupaten  Kediri  meminta  kepada Kepolisian Resor Kediri dan  instansi atau pihak terkait melakukan pengawasan dan penilaian secara  cermat terhadap  setiap  rencana  penyelenggaraan  kegiatan  sound  horeg  di wilayah Kabupaten Kediri. 

“Kami  meminta  agar tidak  menerbitkan  izin,  rekomendasi,  persetujuan,  atau  bentuk dukungan  administratif  lainnya  terhadap  kegiatan  yang  berdasarkan  hasil  penilaian dan kewenangan  masing-masing  pihak  berpotensi  menimbulkan  gangguan  keamanan  dan ketertiban  masyarakat,  keresahan  sosial,  pelanggaran terhadap  ketentuan  hukum, maupun dampak negatif terhadap moralitas generasi muda,” tandasnya. 

Pada  prinsipnya,  LBH Ansor  Kabupaten  Kediri  mendukung  setiap  kebijakan pemerintah  yang  berorientasi  pada  kepastian  hukum,  ketertiban  umum,  perlindungan kepentingan masyarakat, serta kemaslahatan bersama. 

Namun terhadap kebijakan yang dalam implementasinya dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan keresahan masyarakat, perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali secara komprehensif, dengan melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat sebagai pihak yang terdampak. 

Taufiq juga menyampaikan, pernyataan sikapnya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dan kontrol sosial yang konstruktif  dalam  rangka  mendorong  penyelenggaraan  pemerintahan  daerah  yang memperhatikan kepentingan umum, ketertiban masyarakat, norma hukum, norma kesusilaan, serta kemaslahatan masyarakat Kabupaten Kediri.(dim)   

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *