LBH Ansor Kabupaten Kediri Desak Polisi Tidak Terbitkan Izin dan Rekomendasi Kegiatan Sound Horeg
KEDIRI –Â POROSNEWS.CO
Berkaitan dinamika masyarakat terkait penggunaan sound horeg di wilayah Kabupaten Kediri, pengurus Cabang LBH ANSOR Kabupaten Kediri, menyatakan dukungan penuh sikap dan aspirasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kediri, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kediri dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kediri.
Hal itu disampaikan Ketua LBH Ansor Kabupaten Kediri Taufiq Dwi Kusuma dalam pernyataan sikap tentang Penggunaan Sound Horeg di wilayah Kabupaten Kediri yang diterima Redaksi Porosnews.co, Jumat (11/9/2026).
Dijelaskan Taufiq, dukungan itu bentuk kepedulian kelembagaan terhadap ketertiban umum, kemaslahatan masyarakat, norma sosial, nilai kesopanan, moralitas, serta perlindungan terhadap generasi muda di Kabupaten Kediri.
LBH Ansor Kabupaten Kediri juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri mencabut dan membatalkan Surat Edaran Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Kabupaten Kediri yang ditetapkan pada 5 Agustus 2026.
Menurut pandangan LBH Ansor, pengaturan mengenai penggunaan sound system/pengeras suara tidak semestinya hanya ditinjau dari aspek teknis-administratif, seperti tingkat kebisingan, waktu operasional, dimensi kendaraan, dan persyaratan perizinan penyelenggaraan kegiatan, tetapi juga perlu memperhatikan aspek ketertiban umum, kepentingan masyarakat, dampak sosial, norma kesusilaan, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, serta kemaslahatan umum.
“Kami memahami penyelenggaraan hiburan merupakan bagian dari aktivitas sosial masyarakat. Namun setiap bentuk kegiatan di ruang publik semestinya dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma kesusilaan, ketertiban umum, serta hak dan kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.
Dalam praktiknya, pada sebagian penyelenggaraan hiburan sound horeg terdapat bentuk pertunjukan yang dinilai tidak sejalan dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat, antara lain penggunaan pakaian yang dinilai kurang pantas serta bentuk jogetan yang berlebihan atau bernuansa erotis.
Selain itu, terdapat oknum peserta kegiatan yang mengonsumsi minuman beralkohol dalam beberapa pelaksanaan kegiatan. Kondisi itu perlu mendapatkan perhatian karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta dampak sosial lainnya.
Taufiq menjelaskan, pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk melakukan generalisasi terhadap seluruh penyelenggara, pelaku usaha, maupun masyarakat yang terlibat dalam kegiatan sound horeg, melainkan merupakan penilaian terhadap praktik-praktik tertentu yang berpotensi menimbulkan mudharat dan dampak negatif bagi masyarakat.
LBH Ansor Kabupaten Kediri memandang kepentingan perlindungan generasi muda dan pembinaan moralitas masyarakat merupakan aspek yang patut menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan publik.
Jangan sampai perkembangan suatu bentuk hiburan justru menimbulkan dampak yang berpotensi mengganggu pembentukan karakter, nilai kesopanan, norma kesusilaan, serta moralitas generasi muda Kabupaten Kediri.
“Kami berpandangan apabila suatu kegiatan hiburan dalam pelaksanaannya berpotensi menimbulkan lebih banyak kemudaratan daripada kemanfaatan, maka Pemerintah Daerah memiliki alasan yang patut untuk melakukan evaluasi, pengendalian, dan penataan kembali terhadap kebijakan yang mengatur kegiatan tersebut,” tambahnya.
LBH Ansor Kabupaten Kediri meminta kepada Kepolisian Resor Kediri dan instansi atau pihak terkait melakukan pengawasan dan penilaian secara cermat terhadap setiap rencana penyelenggaraan kegiatan sound horeg di wilayah Kabupaten Kediri.
“Kami meminta agar tidak menerbitkan izin, rekomendasi, persetujuan, atau bentuk dukungan administratif lainnya terhadap kegiatan yang berdasarkan hasil penilaian dan kewenangan masing-masing pihak berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, keresahan sosial, pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maupun dampak negatif terhadap moralitas generasi muda,” tandasnya.
Pada prinsipnya, LBH Ansor Kabupaten Kediri mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kepastian hukum, ketertiban umum, perlindungan kepentingan masyarakat, serta kemaslahatan bersama.
Namun terhadap kebijakan yang dalam implementasinya dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan keresahan masyarakat, perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali secara komprehensif, dengan melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat sebagai pihak yang terdampak.
Taufiq juga menyampaikan, pernyataan sikapnya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dan kontrol sosial yang konstruktif dalam rangka mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memperhatikan kepentingan umum, ketertiban masyarakat, norma hukum, norma kesusilaan, serta kemaslahatan masyarakat Kabupaten Kediri.(dim)

