Operasi Barang Kena Cukai Ilegal, Petugas Sita 6.896 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
KEDIRI – POROSNEWS.CO
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri melakukan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui kegiatan operasi terpadu bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri dan Polres Kediri Kota pada 1 hingga 2 Juli 2026.
Melalui sidak gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 6.896 batang rokok ilegal dari empat lokasi di wilayah Kota Kediri.
Paulus Luhur Budi, Kepala Satpol PP Kota Kediri menjelaskan, hasil operasi rokok ilegal masih beredar di seluruh wilayah kecamatan di Kota Kediri. Empat lokasi yang menjadi sasaran penindakan terdiri atas dua tempat di Kecamatan Kota, satu tempat di Kecamatan Pesantren, dan satu tempat di Kecamatan Mojoroto.
“Temuan ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang mengedarkan rokok ilegal. Kami menghimbau masyarakat tidak lagi menjual, menerima, maupun mengedarkan rokok ilegal karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum,” kata Paulus saat release hasil penindakan operasi pemberantasan BKC ilegal di Ruang Rapat KPPBC TMC Kediri, Kamis (2/7/2026).
Paulus menambahkan, pelaku umumnya memasarkan rokok ilegal melalui toko kelontong. Operasi gabungan dilaksanakan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya dengan sasaran toko kelontong, lapak penjual, serta lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
Sementara Moh Rifai, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMC Kediri, menegaskan pihaknya berkomitmen memerangi peredaran barang kena cukai ilegal sebagai upaya melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang diamankan mencapai Rp 10.464.560 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp 6.842.689.
Selain penindakan, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kota Kediri juga memperkuat langkah preventif melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara tatap muka maupun melalui media daring dan media cetak.
“Kami berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan bahkan dihilangkan, sehingga tidak lagi menimbulkan kerugian bagi negara. Seluruh barang hasil penindakan akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai yang berlaku,” jelasnya.
Moh Rifai juga menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan maupun memperjualbelikan rokok ilegal karena selain merugikan negara juga berdampak buruk terhadap kesehatan.
Masyarakat yang mengetahui adanya indikasi penjualan rokok ilegal diharapkan segera melaporkannya kepada Kantor Bea Cukai Kediri melalui media sosial atau WhatsApp di nomor 081335672009 dan 1500225.(dim)

