Pantau Warga Negara Asing, Imigrasi Kediri Gandeng Awak Media dan Pengelola Hotel
KEDIRI – POROSNEWS.CO
Kantor Imigrasi Kediri menggandeng media, pengelola hotel dan rumah kos untuk melakukan sosialisasi pelaporan orang asing di Graha Adiwinata Jl Jawa Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Kamis (21/5/2026).
Kepala Imigrasi Kediri Antonious Frizky Saniscara Cahya Putra menjelaskan, sosialisasi pendataan orang asing dapat dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Selain itu kolaborasi dengan media dalam rangka Imigrasi Untuk Rakyat yang merupakan program kerja Dirjen Imigrasi.
Dijelaskan, aturan pelaporan orang asing melalui APOA sudah lama, namun masih ada beberapa pihak yang belum memiliki akun. Sehingga tidak dapat melaporkan orang asing yang menginap.
“Kami berharap kolaborasi dengan rekan media dapat menjaga Kota Kediri dari hal – hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan warga negara asing,” jelasnya.
Karena Kantor Imigrasi memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan orang asing, wajib dan sesuai dengan izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Diungkapkan, orang asing yang datang di wilayah Kantor Imigrasi Kediri secara umum izin tinggal terbatas, izin tinggal kunjungan dan izin khusus.
Dari data di Kantor Imigrasi Kediri jumlah orang asing yang datang setiap tahun mengalami peningkatan. Pada 2024 jumlah orang asing mencapai 881, meningkat pada 2025 menjadi 1.187 dan periode 1 Januari – Mei 2026 mencapai 1.621.
Sebaran orang asing ini berada di wilayah Kecamatan Gurah, Jombang dan Nganjuk dengan tujuan wisata, bisnis dan pekerjaan.
Sesuai ketentuan Undang-undang No 6/2011 tentang Keimigrasian pasal 117, pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan data orang asing yang menginap di rumah atau hotel setelah diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 25 juta.
Di wilayah Kantor Imigrasi Kediri yang meliputi Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Jombang dari sekitar 150 hotel dan penginapan, yang secara rutin melaporkan orang asing melalui APOA baru sekitar 30 persen.
Dijelaskan Frizky, di tahun 2026 ini ada kecenderungan penurunan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga asing. Pada 2025 Imigrasi Kediri melakukan TAK terhadap 12 warga negara asing serta 2 proses pengadilan.
Hingga bulan Mei 2026, baru 2 orang warga negara asing yang dideportasi. “Kami lebih menggalakkan pencegahan daripada memberikan sanksi. Kami mengajak media massa untuk memonitor dan kontrol sosial sehingga tidak ada warga negara asing yang menyalahi izin tinggal,” jelasnya.(dim)

