Portal Jembatan Kembali Ditabrak Kendaraan, KAI Tegaskan Pentingnya Disiplin Mematuhi Batas Ketinggian Demi Keselamatan Perjalanan Kereta Api
MADIUN – POROSNEWS.CO
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang maupun kendaraan berdimensi besar.
Diingatkan agar pengemudi selalu disiplin dalam berlalu lintas dengan memperhatikan batas ketinggian maksimum kendaraan sebelum melintasi portal pembatas ketinggian (portal atas) yang terpasang di bawah jembatan kereta api.
Imbauan itu disampaikan menyusul terjadinya insiden sebuah kendaraan Elf yang menemper portal pembatas ketinggian (BH 298) sisi selatan di wilayah Stasiun Nganjuk, Senin (3/8/2026) pukul 00.52 WIB.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menjelaskan, akibat kejadian tersebut, portal sementara harus dilepas untuk penanganan lebih lanjut. Selanjutnya petugas melakukan koordinasi dengan KAI Resor Jalan Rel 7.4 Nganjuk dan Resor Jembatan 7.1 Madiun guna memastikan kondisi infrastruktur tetap aman.
“Beruntung kejadian itu tidak mengganggu perjalanan kereta api. Namun insiden ini menjadi pengingat bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan batas ketinggian kendaraan yang telah dipasang demi keselamatan bersama,” tandasnya.
Tohari menegaskan, portal pembatas ketinggian bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan merupakan perangkat pengaman yang berfungsi mencegah kendaraan dengan dimensi melebihi batas aman menabrak jembatan kereta api (bridge/overpass).
“Apabila jembatan kereta api mengalami benturan hingga bergeser atau mengalami kerusakan struktur, dampaknya dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap batas ketinggian kendaraan merupakan tanggung jawab setiap pengemudi,” tegasnya.
KAI menghimbau seluruh pengemudi untuk selalu memastikan dimensi kendaraannya sesuai dengan ketentuan sebelum melakukan perjalanan, memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, serta tidak memaksakan kendaraan melewati portal apabila tinggi kendaraan melebihi batas yang telah ditetapkan.
Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin mematuhi rambu dan ketentuan lalu lintas, masyarakat turut berperan menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan.
KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan, karena satu kelalaian kecil dapat menimbulkan risiko besar bagi banyak orang.(dim)

