Daerah

Puluhan Kiai Sepuh Kumpul di Ponpes Lirboyo, Soroti Proses Hukum Tidak Adil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

KEDIRI – POROSNEWS.CO

Puluhan kiai sepuh pengasuh pondok pesantren menghadiri pertemuan membahas proses hukum tidak adil yang dialami mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berlangsung di Gedung Yayasan Ponpes Lirboyo, Rabu (21/10/2026).

Pertemuan para kiai sepuh ini merupakan tindaklanjut dari undangan yang ditandatangani Hj Muhsinah Cholil dan KH Ahmad Mustofa Bisri.

Dari daftar undangan setidaknya terdapat 35 nama kiai pengasuh pondok. Namun tidak semuanya hadir pada pertemuan di Ponpes Lirboyo. Pertemuan ini juga dihadiri Dodi Abdul Kadir,SH, penasehat hukum Gus Yaqut.

Beberapa tokoh kiai yang hadir seperti pengasuh Ponpes Lirboyo KH Anwar Manshur, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, KH Asep Saifuddin Chalim, KH Hasan Mutawakil Allalah dan banyak kiao lainnya.

Dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan awak media, Dodi Abdul Kadir menyampaikan perlunya menyampaikan pandangan keagamaan dan keprihatinan atas proses hukum yang sedang dihadapi Gus Yagut Cholil Goumas, Menteri Agama Republik Indonesia periode 2020-2024.

“Kami tidak bermaksud menghalangi penegakan hukum. Kami justru menghendaki proses hukum yang adil, cermat, dan tidak melepaskan suatu kebijakan dari keadaan ketika kebijakan itu ditetapkan,” jelasnya.

Dijelaskan, pertama, haji bukan semata urusan angka dan administrasi. Haji adalah ibadah yang mensyaratkan kemampuan atau istithaah, termasuk kemampuan fisik dan keselamatan dalam pelaksanaannya.

Dalam prinsip kedua dari lima tujuan utama syariat Islam magashid al-syariah, yaitu perlindungan jiwa (hifdzun nafs) merupakan tujuan utama syariat. Seorang pemimpin yang bertanggung jawab terhadap ratusan ribu jemaah tidak boleh mengabaikan risiko kepadatan, keterbatasan tempat, kesehatan, dan keselamatan jemaah, terutama di wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Kaidah fikih mengajarkan “tasharruful imam ‘alar-ra iyyah manutun bil-mashlahah”, yakni kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berpijak pada kemaslahatan.

Kaidah lain menegaskan “adh-dhararu yuzal”, bahwa kemudaratan harus dihilangkan. Bagi kami, pertimbangan keselamatan jemaah adalah pertimbangan syar’i yang patut ditempatkan di pusat penilaian terhadap kebijakan penyelenggaraan haji.

Kedua, pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus tidak boleh dibicarakan terpisah dari alasan kebijakan dan dasar kewenangannya.

“Dalam surat dukungan yang kami sampaikan, kami merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Pasal 28 Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang menjadi hak dan kewenangan Menteri Agama,” jelasnya.

Ditambahkan, pihaknya memahami terdapat perbedaan penafsiran mengenai proporsi kuota haji sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mana Pasal tersebut untuk Kuota Haji Pokok bukan Kuota Haji Tambahan.

Perbedaan tersebut harus diuji dengan jujur berdasarkan norma yang berlaku, dokumen kebijakan, dan kondisi faktual pelaksanaan haji: tidak serta-merta dianggap sebagai bukti niat memperkaya diri atau pihak lain.

Ketiga, surat dukungan Para Kiai mencatat penurunan jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat, dari 773 orang pada tahun 2023 menjadi 461 orang pada tahun 2024.

“Angka tersebut penting sebagai gambaran hasil penyelenggaraan haji, tetapi kami tidak menyatakannya sebagai bukti bahwa satu keputusan pembagian kuota dengan sendirinya menyebabkan penurunan angka kematian. Yang kami tekankan ialah kewajiban pemerintah untuk menjadikan keselamatan jiwa sebagai pertimbangan nyata dalam kebijakannya,” jelasnya.

Permohonan Abolisi Kepada Presiden

Keempat, pihaknya mencermati keterangan dan keberatan yang termuat dalam surat permohonan abolisi serta surat dukungan Para Kyai mengenai dugaan tidak adanya aliran dana kepada Gus Yagut.

Berdasarkan keterangan para saksi yang disampaikan dalam persidangan, tidak terbukti bahwa Gus Yaqut menerima uang atau keuntungan pribadi dari kebijakan kuota haji tambahan.

Bahkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026 tidak terbukti bahwa Gus Yagut menerima uang.

“Kami juga menaruh prihatin terhadap sikap majelis hakim selama persidangan yang menunjukan sikap keberpihakan dan menunjukkan sikap mengenai keyakinan salah atau tidaknya Gus Yagut sebagai terdakwa. Bahwa hakim sesuai dengan fungsinya adalah memberikan keadilan dan prinsip dari keadilan itu harus keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ungkapnyq.

Karena itu, penasehat hukum meminta agar dalam mengambil keputusan, hendaknya majelis hakim dapat bersikap objektif, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah serta hak Gus Yagut untuk memperoleh peradilan yang adil dan tidak memihak serta dalam mengambil tidak bersedia diintervensi apapun dan tidak terpengaruh dengan silaunya dunia.

‘Bagi kami, kedudukan Gus Yagut sebagai tokoh agama tidak menjadikannya kebal bukum. Akan tetapi, kedudukan itu juga tidak boleh diabaikan ketika menilai tanggung jawab moralnya untuk melindungi jemaah. Kami berpandangan bahwa ikhtiar menjaga keselamatan jemaah selaras dengan ajaran Islam dan patut diperiksa secara sungguh-sungguh dalam menilai legalitas serta maksud kebijakan yang ditempuh,” jelasnya.

Atas dasar keprihatinan tersebut, kami menyampaikan permohonan dengan penuh hormat kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar mempertimbanykan secara arif dan saksama permohonan pemberian abolisi kepada Gus Yagut Cholil Goumas yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukumnya pada 28 September 2026.

Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

‘Kami berharap ruang konstitusional itu dipertimbangkan dengan memperhatikan fakta, rasa keadilan, kemaslahatan umat, dan kepentingan bangsa. Permohonan ini bukan ajakan untuk mengabaikan hukum, melainkan permohonan agar kewenangan konstitusional Presiden dipertimbangkan secara bertanggung jawab,” jelasnya.

Kepada masyarakat, kami mengajak untuk tidak menghakimi sebelum seluruh perkara dan dasar kebijakannya dipahami secara utuh. Kepada semua pihak yang menjalankan tugas penegakan hukum, kami berharap keadilan, kehati-hatian, dan martabat manusia senantiasa dijaga.

“Kami juga memohon agar seluruh pihak yang memegang amanah penegakan hukum tidak terlena oleh kedudukan dan kepentingan dunia. Sebaik apa pun jabatan, sebesar apapun kekuasaan, dan setinggi apapun kehormatan seseorang, semuanya pada akhirnya akan ditinggalkan. Yang tersisa adalah amal, keadilan, dan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT,” ungkapnya.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *