Tata Kelola dan Kepastian Hukum Kunci Mencegah Konflik Tanah Wakaf
KEDIRI – POROSNEWS.CO
Wakil Wali Kota Kediri KH Qowimuddin membuka Seminar Penyelesaian Potensi Konflik Tanah Wakaf Tempat Peribadatan Masjid dan Musala yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Kediri di Hotel Merdeka, Selasa (4/8/2026).
Seminar ini diikuti para nazhir, takmir masjid dan musala, kepala KUA se-Kota Kediri, serta berbagai pemangku kepentingan sebagai upaya memperkuat tata kelola dan kepastian hukum aset wakaf.
Dalam sambutannya, Gus Qowim menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah jariah yang pahalanya terus mengalir meskipun wakif telah meninggal dunia.
Namun, menurutnya, niat ibadah saja tidak cukup. Wakaf juga harus didukung tata kelola yang baik, administrasi yang tertib, kepastian hukum serta pengelolaan yang profesional agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
“Tanah wakaf adalah milik umat. Wakaf seharusnya menjadi perekat persaudaraan, memperkuat ukhuwah, bukan justru menjadi sumber konflik dan perselisihan,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Kediri mengungkapkan masih terdapat aset wakaf yang telah dimanfaatkan puluhan tahun sebagai masjid maupun musala, tetapi belum memiliki dokumen yang lengkap. Beberapa di antaranya belum tercatat ikrar wakafnya ataupun sertifikat wakafnya belum terbit.
Kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan, seperti klaim ahli waris, perselisihan batas tanah, sengketa pengelolaan hingga kepentingan ekonomi.
Wakil Walikota mengapresiasi BWI Kota Kediri yang menginisiasi seminar ini sebagai langkah membangun kesadaran bersama bahwa menjaga legalitas aset wakaf sama pentingnya dengan membangun fisik tempat ibadah.
Menurutnya, pengelolaan tanah wakaf bukan semata urusan keagamaan, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
“Kepastian hukum merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang paling mendasar. Masyarakat berhak memperoleh perlindungan atas hak-haknya, termasuk legalitas tanah wakaf. Ketika legalitasnya jelas, yang terlindungi bukan hanya status tanahnya, tetapi juga keberlangsungan fungsi sosialnya sebagai tempat ibadah, pusat pendidikan, dan ruang pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Gus Qowim menekankan penyelesaian potensi konflik tanah wakaf tidak cukup dilakukan ketika sengketa telah terjadi. Yang lebih penting adalah membangun sistem pencegahan sejak dini melalui administrasi yang tertib, legalitas yang kuat, dan kolaborasi seluruh pihak.
“Untuk mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib dan profesional dibutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, para nazhir, takmir, hingga seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian setiap proses perwakafan memiliki perlindungan hukum yang memberikan rasa aman bagi semua pihak,” pungkasnya.
Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kediri A. Zamroni, Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Kediri KH Zubaduz Zaman, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Kediri Basyarudin, Kabag Kesra Setda Kota Kediri Yono Heriyadi, perwakilan ATR/BPN Kota Kediri, Kepala KUA se-Kota Kediri, para ketua takmir masjid dan musala.(dim)

