Daerah

Truk Mogok di Perlintasan Tertemper KA Dhoho, Nekat Melintas Saat Petugas Menutup Palang Pintu

MADIUN – POROSNEWS.CO

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan terjadinya insiden tertempernya sebuah truk oleh KA 408 (CL Dhoho) relasi Kertosono–Malang yang terjadi pada Selasa (28/4) pukul 21.35 WIB di JPL 190 Km 120+448, perlintasan resmi terjaga antara Stasiun Blitar–Garum.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menjelaskan, kejadian bermula saat perangkat peringatan di perlintasan telah aktif, ditandai dengan sirene yang berbunyi sebagai tanda akan adanya perjalanan kereta api yang melintas.

“Pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tetap melintas. Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok dengan posisi tidak preipal dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api,” ujar Tohari.

Petugas penjaga perlintasan telah berupaya maksimal menghentikan laju kereta api dengan membawa semboyan 3. Namun, karena jarak kereta yang sudah terlalu dekat, KA 408 tidak dapat berhenti sehingga insiden tidak dapat dihindari.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA 408 mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran, sehingga kereta sempat berhenti di lokasi kejadian. Masinis dan asisten masinis dilaporkan dalam kondisi selamat.

KAI Daop 7 segera melakukan koordinasi dengan PPKA, petugas pengamanan, serta tim sarana untuk penanganan di lokasi. Proses evakuasi truk berhasil diselesaikan pada pukul 22.00 WIB sehingga jalur kembali dapat dilalui.

Selanjutnya pada pukul 22.35 WIB, lokomotif berhasil diperbaiki dan KA diizinkan berjalan mundur ke Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km/jam, didahului petugas yang membawa semboyan 3 sebagai bentuk pengamanan.

Tohari menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

“Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegasnya.

Ditambahkan bahwa masyarakat perlu memahami fungsi dari fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang.

“Perlu kami tegaskan bahwa palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum memasuki perlintasan sebidang merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan,” tambah Tohari.

KAI kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar:

  1. Tidak melintas saat sirene sudah berbunyi atau palang pintu mulai ditutup;
  2. Memastikan kondisi kendaraan prima sebelum melintas;
  3. Tidak berhenti di area perlintasan; dan
  4. Selalu mendahulukan perjalanan kereta api.

“KAI berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, namun diperlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” jelasnya.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *