Daerah

Tiga Peristiwa di Perlintasan Sebidang, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Pengendara Taati Aturan

MADIUN – POROSNEWS.CO

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali menghimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan lalu lintas dalam berkendara.

Imbauan ini ditegaskan menyusul terjadinya tiga insiden berturut-turut pengendara sepeda motor menerobos dan menabrak palang pintu perlintasan sebidang (JPL) pada kurun waktu tiga hari terakhir di wilayah Daop 7 Madiun.

Tiga kejadian tersebut meliputi:

  1. Perlintasan JPL 71 Emplasement Jombang pada Sabtu (24/10/2026) pukul 22.17 bahwa Masinis KA PLB 411A (Commuter Line Dhoho) melakukan emergency brake karena melihat sepeda motor menerobos palang pintu JPL 71 yang telah ditutup.
  2. Perlintasan JPL 197 (Km 123+462 Petak Jalan Emplasemen Blitar) pada Minggu (25/10/2026) pukul 04.28 WIB yang menyebabkan Palang pintu barrier No. 2 patah akibat tertemper sepeda motor dari arah selatan saat petugas sedang melayani melintasnya KA 421 (Commuter Line Penataran).
  3. Perlintasan JPL 90 (Km 103+517 Petak Jalan Baron–Kertosono) pada Senin (26/10/2026) pukul 00.05 WIB yang menyebabkan Palang pintu perlintasan patah ditabrak pengendara roda dua saat petugas sedang melayani perjalanan PLB 7044A (Sangkuriang). Kejadian diduga kuat dipicu oleh pengendara sepeda motor yang terindikasi dalam keadaan mabuk (di bawah pengaruh alkohol). Pengamanan lalu lintas perlintasan langsung dibantu oleh personel Security Stasiun Baron, serta dilakukan koordinasi cepat dengan Unit STL 7.4 Kertosono untuk perbaikan sarana perlintasan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyayangkan terjadinya insiden beruntun yang disebabkan oleh kelalaian pengendara lalu lintas jalan raya.

“Kami sangat menyayangkan tiga kejadian berturut-turut ini. Kami mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berada dalam kondisi sadar penuh, prima, serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang. Jangan pernah mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol, karena sangat membahayakan diri sendiri, petugas perlintasan, maupun perjalanan kereta api,” ujar Tohari.

Tohari menekankan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api serta mematuhi sinyal dan sirine petunjuk.

“Sesuai ketentuan, ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai bergerak menutup, pengendara wajib berhenti dan tidak memaksakan diri untuk menerobos. Keselamatan adalah yang utama. Mari saling menjaga disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Tohari.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *