HuKrim

Ada Bukti Baru Kasus Penjual Rujak Cingur Yang Rumahnya Dieksekusi Kembali Dibuka, Polda Jatim Bakal Periksa Petugas Dispeduk Capil Kota Kediri

KEDIRI – POROSNEWS CO
Petugas penyidik Polda Jatim bakal membuka lagi kasus yang menimpa Endang Murtiningrum, penjual rujak cingur warga Jl MT Haryono, Kota Kediri yang tanahnya telah dieksekusi Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Kepastian dibukanya lagi kasus ini setelah penyidik melakukan gelar perkara khusus yang dihadiri pelapor Endang didampingi penasehat hukumnya Eko Budiono,SH di Mapolda Jatim.

Paska terusir dari rumahnya pada eksekusi tanggal 31 Juli 2023, saat ini Endang terpaksa mengontrak rumah. Namun perjuangannya untuk mendapatkan hak atas tanah dan rumahnya terus berlanjut setelah ditemukannya bukti baru.

Eko Budiono kepada sejumlah awak media menjelaskan, setelah gelar perkara khusus, pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan perkara Ny Endang Murtiningrum bakal dibuka kembali.

“Pada gelar perkara itu saya ditanya mengajukan apa saja yang perlu diajukan. Salah satunya saya meminta kepala Dispenduk Capil Kota Kediri dan jajarannya diperiksa, karena mereka yang telah mengeluarkan surat-surat,” jelasnya.

Selain itu Eko Budiono bakal mendatangkan saksi ahli administrasi kependudukan (adminduk) dan saksi ahli pidana. Alat bukti baru ditemukan pada tahun 2025, atau selang dua tahun setelah rumah dan tanah dieksekusi.

Eko Budiono optimistis perkara yang ditangani bakal mendapatkan keadilan setelah ditemukannya alat bukti baru dokumen dari Kantor Dispenduk Capil Kota Kediri.

Diungkapkan Eko, dari bukti baru buku induk tahun 1971 yang telah usang dari Dispenduk Capil Kota Kediri ditemukan nama kliennya Endang. ”Pada saat itu usia Endang baru satu hari atau baru lahir, namun pada buku tahun 1984 nama Endang hilang,” ungkapnya.

Sehingga pada dua buku adminduk Dispenduk Capil tahun 1971 ada nama Endang dan tahun 1984 tidak ada nama Endang. Pihak -pihak yang akan diperiksa nanti berkaitan dengan penghilangan nama Endang.

Dijelaskan Eko Budiono, penghilangan nama Endang tidak ada penjelasan sama sekali. Padahal produk dari Dispenduk Capil merupakan produk tata usaha negara. “Sehingga kalau menghilangkan data sama dengan melawan Undang -undang Adminduk nomer 23 tahun 2013 karena manipulasi data dengan hukuman 6 tahun,” jelasnya.

Karena berawal dari surat dari Dispenduk Capil yang menghilangkan nama Endang dipakai pihak lain untuk menggugat perdata sehingga kliennya kehilangan hak atas tanah dan bangunan peninggalan kedua orangtuanya di Jl MT Haryono, Kota Kediri.

Karena jika seseorang menggunakan akte lahir palsu dan kedua orangtuanya meninggal surat keterangan warisnya juga dibatalkan sehingga rumah dan tanah warisannya juga hilang.

Padahal kliennya telah tinggal bersama orangtuanya selama 53 tahun. Dan yang menyedihkan juga dibuat narasi kliennya bukan anak pasangan Toeminah dan Moersyad. “Kami menduga di belakang kasus ini ada “orang kuat”. Kalau tidak nggak bisa mengubah dokumen Adminduk,” jelasnya.

Implikasi dari temuan bukti baru, Eko juga akan melaporkan pemberian sumpah palsu di persidangan perkara kasus yang menyebabkan Endang terusir dari tanah dan rumahnya ke Polda Jatim.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *