Ekonomi Bisnis

Dilaporkan Komdigi Terlibat Judi Online, 36.191 Rekening Sudah Diblokir 

JAKARTA – POROSNEWS.CO

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Juli 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi. 

Perkembangan  terkini  ketegangan  geopolitik  di  kawasan  Timur  Tengah  turut mengurangi  tekanan  di  pasar  energi  global,  tercermin  dari  harga  minyak  yang kembali mendekati level sebelum konflik dan berkurangnya kekhawatiran terhadap gangguan pasokan energi. 

Kendati demikian, risiko geopolitik masih perlu dicermati mengingat stabilitas kawasan masih rentan terhadap potensi eskalasi baru. 

Indikator  perekonomian  global  di  atas  ekpektasi  pasar,  namun  mengalami divergensi antarnegara di tengah tekanan inflasi  yang meningkat. 

Amerika Serikat cenderung resilien dengan pasar tenaga kerja yang solid namun inflasi mengalami kenaikan, sementara Tiongkok masih menghadapi lemahnya konsumsi domestik dan investasi swasta. 

Di Eropa, aktivitas ekonomi masih tertahan oleh permintaan yang lemah meskipun sektor manufaktur mulai membaik. 

Pada Juni 2026, OECD dan World Bank merevisi ke bawah outlook pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 2,8 persen dan 2,5 persen, namun berpotensi semakin menurun jika konflik kembali meningkat atau gangguan pasokan komoditas energi berlangsung berkepanjangan. 

Prospek  pertumbuhan  yang  masih  dibayangi  lemahnya  permintaan  global, perlambatan  ekonomi  Tiongkok,  serta  meningkatnya  prospek  higher  for  longer, mempengaruhi risk appetite investor global di pasar keuangan. Di domestik, indikator ekonomi termoderasi di tengah mulai meningkatnya tekanan inflasi. 

Sementara itu, PMI manufaktur melemah, surplus perdagangan menyempit dan  cadangan  devisa  menurun,  namun  stabilitas  tetap  terjaga  melalui  bauran kebijakan fiskal dan moneter. 

Sejalan dengan perkembangan tersebut, stabilitas sektor keuangan tetap terjaga didukung oleh meredanya tekanan eksternal dan respons kebijakan yang memadai.

Terkait  dengan  pemberantasan  perjudian  daring  yang  berdampak  luas  pada perekonomian  dan  sektor  keuangan,  OJK  telah  meminta  perbankan  untuk melakukan  Enhance  Due  Diligence  (EDD)  dan/atau  pemblokiran  atas  ±36.191 rekening  (prev:  ±33.836  rekening)  yang  terindikasi  melakukan  aktivitas  perjudian daring  berdasarkan  data  yang  disampaikan  oleh  Kementerian  Komunikasi  dan Digital.

Selain itu melakukan  perluasan  atas  laporan  tersebut  dengan  meminta perbankan  melakukan  penutupan  rekening  yang  memiliki  kesesuaian  dengan Nomor  Identitas  Kependudukan  (NIK)  dari  masing-masing  pihak  yang  terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD. 

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK mencabut izin usaha PT  BPR  Ceper  Permata  Artha  yang  beralamat  di  Jalan  Raya  Klaten-Solo  KM  8,4 Besole,  Kecamatan  Ceper,  Kabupaten  Klaten,  Provinsi  Jawa  Tengah  melalui Keputusan  Anggota  Dewan  Komisioner  Otoritas  Jasa  Keuangan  Nomor  KEPR-111/D.03/2026  tanggal  25  Juni  2026  tentang  Pencabutan  Izin  Usaha  PT  Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha. 

Selain itu, penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak  pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara.

Penyitaan  dilakukan  berdasarkan  penetapan  resmi  Pengadilan  Negeri  setempat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank  (aset recovery).  Keberhasilan  penyitaan  aset  tersebut  merupakan  hasil  sinergi  dan koordinasi  OJK  dengan  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia,  Kejaksaan, Pengadilan,  dan  Lembaga  Penjamin  Simpanan  (LPS).  

Penyidik  OJK  senantiasa berkoordinasi  secara  aktif  dengan  Aparat  Penegak  Hukum  (APH)  lain  dalam penyelesaian  proses  penyidikan  melalui  kerja  sama  dalam  penegakan  hukum  di sektor jasa keuangan.(dim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *