Kementerian Kebudayaan RI Menyerahkan Surat Keputusan Cagar Budaya Nasional ‘Jembatan Brug Over Den Brantas Te Kediri’
KEDIRI – POROSNEWS.CO
Bersamaan dengan Hari Jadi Kota Kediri yang genap berusia 1.147 tahun dan Upacara Tradisi Manusuk Sima Kementerian Kebudayaan RI secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Cagar Budaya Nasional ‘Jembatan Brug Over Den Brantas Te Kediri’ atau Jembatan Lama, Senin (27/7/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Direktorat Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan RI Agus Widiatmoko. Dengan adanya surat keputusan ini Jembatan Lama menjadi bangunan cagar budaya nasional peninggalan era kolonial Belanda.
Pada kesempatan itu Direktur Direktorat Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan RI Agus Widiatmoko mengucapkan selamat Hari Jadi Kota Kediri ke-1.147.
Menurutnya, usia Kota Kediri Ini adalah usia yang panjang dan menjadi bukti bahwa Kediri bukan sekadar memiliki sejarah kerajaan yang besar, tetapi juga merupakan pusat peradaban yang telah berkembang sejak sekitar seribu tahun lalu.
Agus Widiatmoko juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kediri yang berhasil menghidupkan kembali makna sebuah prasasti melalui rekonstruksi budaya. Langkah tersebut merupakan sesuatu yang sangat langka di Indonesia.
“Biasanya prasasti hanya disimpan di museum sebagai benda sejarah. Namun Kota Kediri mampu menginterpretasikan dan merekonstruksinya menjadi sebuah peristiwa budaya yang hidup. Dalam konsep pariwisata modern, ini disebut living museum. Saya yakin apabila terus dikembangkan, tradisi ini akan menjadi kekuatan besar bagi wisata budaya Kota Kediri sekaligus memperkuat identitas sejarah yang dimiliki,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu Wali Kota Kediri juga menyerahkan Surat Keputusan Cagar Budaya tingkat Kota kepada Gedung Kantor BRI Cabang Kediri, Gedung Bank Indonesia Kantor Cabang Kediri, Kantor Kelurahan Pakelan dan Rumah Duka Gie Kie Kong Soe.(dim)

