RUPS PT BPR Bank Kota Kediri, Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda BPR Kota Kediri Menjadi PT BPR Bank Kota Kediri
KEDIRI – POROSNEWS.CO
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda BPR Kota Kediri menjadi PT BPR Bank Kota Kediri (Perseroda) di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Rabu (16/9/2026).
Dalam RUPS tersebut ditetapkan perubahan bentuk badan hukum Perumda menjadi Perseroda, pengalihan seluruh hak, kewajiban, dan aset, bergabungnya KPRI Joyoboyo sebagai pemegang saham beserta struktur permodalan, kepemilikan dan harga saham, pengangkatan Komisaris Utama dan Direktur Utama, serta penggunaan nomenklatur dan logo PT BPR Bank Kota Kediri (Perseroda).
“Alhamdulillah ini merupakan RUPS perdana PT BPR Bank Kota Kediri. Di sini ada perubahan bentuk badan hukum, yang dulunya Perumda menjadi Perseroda. Kita sesuaikan dengan Undang-undang PPSK yang mengamanatkan menjadi Perseroda,” ujarnya.
Mbak Wali mengungkapkan, perubahan itu merupakan langkah strategis Pemkot Kediri untuk memperkuat tata kelola, profesionalisme, dan daya saing PT BPR Bank Kota Kediri di tengah perubahan industri perbankan, kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis, persaingan yang semakin terbuka, serta perkembangan teknologi yang bergerak cepat.
Perubahan bentuk badan hukum harus menjadi momentum transformasi agar PT BPR Bank Kota Kediri semakin sehat, profesional dan adaptif. Hal itu diwujudkan melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan responsif serta akses pembiayaan yang semakin terbuka, khususnya bagi pelaku UMKM.
PT BPR Bank Kota Kediri diharapkan tidak hanya menjadi lembaga penyalur pembiayaan, tetapi juga hadir sebagai mitra masyarakat dalam mengembangkan usaha. Dengan demikian, pertumbuhan UMKM dapat turut menggerakkan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian daerah.
“Kita berharap PT BPR Bank Kota Kediri ini nantinya bukan hanya fokus pada bisnis, tetapi juga harus memberikan kontribusi bagi masyarakat,” ungkapnya.
Wali kota menjelaskan, perubahan bentuk badan hukum juga membawa tanggung jawab yang semakin besar bagi jajaran direksi dan dewan komisaris. Perubahan diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam peningkatan kinerja perusahaan.
Tata kelola juga harus semakin kuat, manajemen risiko harus menjadi perhatian utama, efisiensi harus terus ditingkatkan, dan setiap keputusan bisnis harus diambil secara profesional, terukur, dan pruden.
“Saya mendorong PT BPR Bank Kota Kediri terus berinovasi di tengah industri perbankan yang semakin kompetitif. Adaptasi perlu dilakukan, termasuk melalui pengembangan layanan digital dan produk yang sesuai kebutuhan masyarakat. Namun, inovasi tetap harus berjalan dalam koridor tata kelola dan manajemen risiko yang baik,” jelasnya.
Sementara Direktur Utama PT BPR Bank Kota Kediri Bowo Susanto menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan berbagai perbaikan, terutama dari sisi tata kelola. Dalam waktu dekat, PT BPR Bank Kota Kediri akan berkolaborasi dengan Bank Jatim dalam pengembangan layanan.
Harapannya, nasabah bisa melakukan virtual account. Jadi, tidak hanya secara konvensional datang ke kantor untuk melakukan setoran, tetapi bisa dilakukan dari mana saja melalui vendor-vendor yang saat ini sedang dikerjasamakan. PT BPR Bank Kota Kediri terus melakukan percepatan pelayanan, baik dari sisi frontliner maupun back office.
“Insya Allah tahun ini progres akan lebih baik. Tantangannya, regulasi ini cepat berubah sehingga kita harus menyesuaikan dari sisi internal. Lalu ada perubahan sistem akuntansi dari SAK ETAP ke SAK EP,” imbuhnya.
Turut hadir Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, Pj Sekda Endang Kartika, para asisten, Ketua Dewan Pengawas Tetuko Erwin, OPD terkait, tim monitoring, Ketua KPRI Joyoboyo Achmad Wartjiantono, Notaris Erina Siska, serta pihak terkait lainnya.(dim)

